Pasca Mantan Dirut PLN divonis Bebas, KPK Klaim Tak Akan Menyerah
Kabar datang dari Mantan Direktur Utama, Sofyan Basir, yang telah resmi divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor, pada hari Senin (4/11) kemarin karena tak terbukti bersalah membantu dugaan transaksi suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
“Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua,” begitu lah kata Majelis Hakim Hariono dalam putusannya.
Sofyan Basir divonis Bebas dan Tak Terbukti Bersalah
“Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan… memerintahkan Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan,” imbuh Hariono.
Putusan bebas ini tentu saja bertolak belakang dengan tuntutan jaksa KPK selama 5 tahun pidana penjara dan juga denda sebanyak Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut lah, jaksa penuntut KPK sendiri menyatakan “pikir-pikir” dan juga meminta waktu satu pekan untuk menanggapinya.
Sedangkan Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan Basir, mengatakan bahwa fakta-fakta persidangan tak mendukung salah-salah dakwaan jaksa yang mana menyebutkan bahwa kliennya membantu dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. “Khusus pembantuan peran Pak Sofyan Basir membantu itu tidak terbukti,” kata Soesilo pada seluruh wartawan usai sidang.
Walaupun Sofyan menghadiri pertemuan terdakwa kasus ini, menurut dirinya, Sofyan tidak pernah membicarakan soal uang dugaan suap itu. “Tidak ada deal-dealan itu semua,” ungkapnya lagi.
Adapun Sofyan menanggapi putusan bebas tersebut dengan menyatakan, “Saya bersyukur Allah memberikan yang terbaik pada saya, hari ini bebas.”
KPK: Kami Tak Akan Menyerah
Sementara itu, jubir KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Febri Diansyah, mengatakan bahwa putusan bebas atas Sofyan Basir itu bukan lah kasus pertama yang memberikan “vonis bebas” di peradilan tingkat pertama yang mana diajukan oleh KPK.
“Dulu juga pernah ada kasus bebas di Bandung, yakni kepala daerah di Bekasi,” ungkap Febri Diansyah pada wartawan di Jakarta, Senin (4/11) kemarin.
Dan atas vonis bebas yang diputuskan di PN Bandung tersebut, lanjutnya, kemudian, KPK mengajukan upaya hukum kasasi. “Dan Mahkamah Agung (MA), putusan bebas itu kemudian dianulir.”
“Artinya apa, dalam konteks kali ini, selain mempelajari lebih lanjut, kemudian jaksa penuntut umum pun memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah atau upaya hukum yang bisa dilakukan, tentunya ada kasasi,” jelasnya lagi.
“Yang pasti,” lanjutnya, “KPK tidak akan menyerah begitu saja,” tukasnya.
Dakwaan Jaksa atas Sofyan Basir
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Sofyan Basir didakwa membantu dugaan transaksi slot online suap dalam proyek pembangunan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Riau-1. Tim Jaksa KPK dalam dakwaannya, menyebutkan bahwa Sofyan memfasilitasi Eni M Saragih, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR; Johannes B Kotjo, Pengusaha Blackgold Natural; dan juga Idrus Marham, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, terkait dengan proyek itu.
“Dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yaiu terdakwa memfasilitasi Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan juga Johannes Budisutrisno Kotjo,” ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan, dalam dakwaan yang mana dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan pada hari Senin, 24 Juni 2019 lalu.
Menurut jaksa sendiri, Sofyan memfasilitasi pertemuan yang mana dilakukan untuk bisa mempercepat tercapainya kesepakatan dalam rencana proyek PLTU Riau-1 ini. “Padahal terdakwa tahu bahwa Eni Saragih Maulani dan Idrus Marham ini akan mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo,” tukas Lie Putra Setiawan.
Leave a Reply